Persyaratan Pengemasan Untuk Pengangkutan Udara

Pengemasan kargo udara sangat ketat, sehingga dalam angkutan udara, pengemasan barang harus secara ketat menerapkan peraturan transportasi udara terkait, sehingga barang yang dikemas dapat sampai dengan selamat di tempat yang ditentukan.
Ketentuan umum pengemasan barang
1. Pengemasan barang harus kuat dan utuh, sehingga dapat mencegah kemasan pecah, bocor dan hilang selama pengangkutan; Mencegah kerusakan atau kemerosotan barang akibat penumpukan, gesekan, guncangan atau perubahan tekanan dan suhu udara; Mencegah cedera pada operator atau kontaminasi pada pesawat, peralatan darat, dan barang lainnya.
2. Bahan-bahan yang ada di muka (seperti serpihan kayu dan potongan kertas) di dalam kemasan tidak boleh bocor. Kecuali barang yang dikemas dalam kantong kertas (seperti dokumen, bahan, dll.), barang kiriman harus dibundel dengan sabuk pengepakan. Dilarang keras menggunakan tas jerami untuk mengemas atau mengikat barang dengan tali jerami.
3. Selain sesuai dengan sifat, kondisi dan berat barang, kemasannya juga harus nyaman untuk penanganan, bongkar muat dan penumpukan; Permukaan luar kemasan tidak boleh memiliki paku, kait, duri, dll yang menonjol; Kemasannya harus rapi, kering, bebas bau dan noda minyak.
4. Pita pengepakan yang digunakan untuk mengikat barang harus mampu menahan seluruh berat barang dan menjamin bahwa barang tidak akan terlepas pada saat diangkat.
5. Jika pengemasan barang tidak sesuai dengan ketentuan terkait dalam manual ini, pengirim wajib memperbaiki atau mengemas ulang sebelum menerimanya untuk pengiriman.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kirim permintaan