Pengemasan Dan Penandaan Melalui Udara
1. Pengemasan barang harus menjamin bahwa barang tidak akan rusak, hilang, bocor, rusak atau terkontaminasi dengan peralatan pesawat terbang atau barang lainnya selama pengangkutan. Pengemasan barang harus kuat dan utuh, ringan dan memenuhi persyaratan pengangkutan secara keseluruhan
2. Pengirim harus mencantumkan secara rinci unit, nama, alamat rinci serta persyaratan penyimpanan dan pengangkutan penerima barang dan pengirim pada kemasan luar setiap barang.
3. Pengirim wajib membubuhkan atau menempelkan label angkutan kargo pengangkut pada kemasan luar setiap barang.
4. Apabila pengirim menggunakan kemasan lama, maka sisa tanda dan label pada kemasan aslinya harus dihilangkan.
5. Pengemasan barang khusus seperti hewan hidup, barang segar dan mudah rusak, barang berharga, dan barang berbahaya harus memenuhi persyaratan khusus pengangkut untuk barang tersebut.
