Klausul angkutan laut merupakan klausul penting dalam kontrak asuransi kapal
Klausul angkutan laut merupakan klausul penting dalam kontrak asuransi kapal. Mengacu pada praktik asuransi kelautan internasional, Tiongkok juga telah menetapkan klausul dalam ketentuan asuransi kapal. Tujuan utamanya adalah untuk mensyaratkan bahwa kapal yang diasuransikan tidak dapat melakukan layanan penarik atau penyelamatan di laut; tidak memuat atau membongkar muatan langsung di laut dengan kapal lain (kapal kecil yang tidak digunakan di pelabuhan atau pantai), termasuk mendekat, berlabuh, dan berangkat; Kapal yang diasuransikan dilarang berlayar untuk tujuan kerusakan ulang kapal atau untuk penjualan kerusakan kapal. Dalam batasan ini, penanggung bertanggung jawab atas asuransi kecuali tertanggung memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari penanggung dan menerima perubahan kondisi pertanggungan dan premi yang disyaratkan, atau jika penanggung mengasuransikan pelayaran secara terpisah untuk tujuan pembongkaran kapal atau untuk penjualan. pelayaran karena kerusakan kapal. Jika tidak, pihak asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dan tanggung jawab kepada pihak ketiga.






